Jumat, 10 April 2026

Berita Jakarta

Pemerintah DKI Diminta Perbanyak RTH karena Realisasinya Masih di Bawah Target

Dimaz berharap, pandangan fraksi ini menjadi salah satu perhatian utama dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ilustrasi ruang terbuka hijau: Tebet Eco Park merupakan wisata murah meriah di Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat lewat regulasi.

Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, idealnya RTH yang harus dicapai 30 persen dari total luas wilayah.

"Pada tahun 2023 Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah. Ini masih sangat jauh dari target 30 persen sesuai amanat UU," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Dimaz Soesatyo.

Dimaz berharap, pandangan fraksi ini menjadi salah satu perhatian utama dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

Keberadaan RTH sangat penting, selain berkontribusi pada penekanan polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan, keberadaan RTH juga menimalisir bencana banjir maupun longsor.

"Fraksi Partai Golkar berharap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera menjadikan aset yang telah dibebaskan dan lahan milik Distamhut dapat segera dimanfaatkan untuk menjadi RTH," ucap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

Baca juga: Berkaca Tebet Eco Park, Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Jakarta Perbanyak RTH

Selain itu, Dimaz juga menyoroti belum optimalnya pemerintah daerah melakukan penagihan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Jakarta. Hal ini mengingat masih banyak aset yang belum diserahkan oleh pengembang properti sebagai bentuk kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Seharusnya Pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuat mekanisme penagihan hingga pencatatan aset, sehingga tak ada lagi keterlambatan dari para pengembang untuk menyerahkan asetnya kepada Pemprov DKI," jelasnya.

Dimaz menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta agar bersikap lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang. Pemerintah juga harus menjatuhi sanksi tegas kepada pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang abai dengan kewajibannya.

Baca juga: Polusi Udara Meningkat, BPJamsostek dan Kelurahan Gandaria Utara Tanam Pohon di Ruang Terbuka Hijau

Dalam kesempatan itu, Dimaz juga mendorong agar Pemprov DKI melakukan pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dekat dengan wilayah padat penduduk. Termasuk pembangunan RPTRA di bawah kolong rel kereta api dengan melibatkan PT KAI, sehingga fasilitas tersebut dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

"Fraksi Golkar menyayangkan sejumlah fasilitas di beberapa RPTRA sudah rusak dan tidak terawat. RPTRA yang sudah berusia dua tahun seharusnya dievaluasi untuk mengetahui apa saja kerusakan dan kebutuhan," ucapnya.

"Kami mendorong Pemprov beserta dinas terkait agar rutin melakukan pemeliharaan sehingga fasilitas yang sudah dibangun tidak terbengkalai," lanjut putra dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ini.

Sementara itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pembangunan, penataan lahan, dan penanaman pohon, serta
melakukan penataan integrasi hijau pada aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mengenai RPTRA, saat ini terdapat 324 RPTRA yang telah dibangun di Jakarta oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.
 
"Pemeliharaan atas prasarana dan sarana RPTRA telah diupayakan secara maksimal, baik melalui dana APBD maupun sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujar Heru.

Selanjutnya terkait aset Fasos Fasum, disampaikan Heru bahwa optimalisasi pelaksanaan penagihan kewajiban telah dilaksanakan secara intensif. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian penyerahan kewajiban fasos dan fasum.
 
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Kejaksaan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam optimalisasi penagihan kewajiban fasos fasum," kata Heru. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09


 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved