Selasa, 5 Mei 2026

Berita Jakarta

Berkaca Tebet Eco Park, Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Jakarta Perbanyak RTH

Berkaca Tebet Eco Park, Anggota Dewan MInta Pemprov DKI Jakarta Perbanyak RTH

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Suasana Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah setempat.

Kehadiran RTH dianggap mampu menekan polusi udara dan banjir, selain menjadi lokasi interaksi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan RTH sangat diperlukan untuk masa depan generasi bangsa.

Apalagi kualitas udara Jakarta menurut situs IQAir masuk dalam kategori tidak sehat beberapa waktu terakhir.

"Memang kalau kita lihat, cara meningkatkan kualitas udara adalah perbanyak pohon atau ruang terbuka hijau," kata Nova pada Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Hadirkan Wahana Permainan Edukatif di SCBD Park, KiN Space Promosikan Budaya Nusantara kepada Anak

Baca juga: Masuk Musim Hujan, Anggota Dewan Minta Distamhut DKI Jakarta Cek Pohon Tua yang Rawan Tumbang

Politisi Partai NasDem ini meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta segera memetakan lokasi yang berpotensi bisa dibangun RTH.

Pembangunan RTH, usul Nova, bisa dilakukan seperti di Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Selain menjadi paru-paru kota, juga dapat menjadi salah satu pilihan rekreasi bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Nova menyarankan kepada Distamhut agar jeli lagi untuk melihat wilayah-wilayah yang potensi bisa dibangun RTH.

"Jangan sampai hanya ada di Tebet Eco Park saja yang luas," ujarnya.

Nova juga mengapresiasi serta mendukung rencana Pemprov DKI yang akan membangun serta menata 29 RTH di sejumlah wilayah Jakarta dengan total luas lahan mencapai 5,1 hektar di tahun 2024. Dia berharap, proyek itu bisa segera dieksekusi sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.

"Saya menyambut baik rencana Pemprov yang akan bangun 29 RTH, mudah-mudahan di tahun kedepan bisa memperbanyak RTH jadi ada target setiap tahunnya," ucap Nova.

Dengan begitu, harap dia, Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai target ideal proporsi RTH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam undang-undang tersebut menetapkan standar ideal proporsi RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, karena RTH Jakarta hingga kini baru mencapai 5,21 persen.

"Memang kalau kita lihat ini kan belum mencapai 30 persen yang diwajibkan undang-undang. Ini harus disinergikan dengan anggaran yang ada," pungkasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved