Pembunuhan

Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan, Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi

Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengajukan kasasi terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti bernama Gregorius Ronald Tannur

Hal itu disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya.

Ia menuturkan, mereka mempunyai waktu 14 hari untuk membuat kasasi setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

Kasasi sendiri adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.

Pernyataan kasasi tersebut diumumkan sehari setelah Ronald Tannur dapatkan vonis bebas.

Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.

Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.

Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.

Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.

“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.

Diketahui, vonis bebas ini dapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Indonesia Civil Right Watch (ICRW).

ICRW menilai majelis hakim telah berbuat sembrono dengan menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved