DPR RI Mengkuliti Hakim Pembebas Ronald Tannur, Curiga Ada yang Aneh dengan Putusan

Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dikuliti oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi III.

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dikuliti oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi III.

Para anggota DPR RI Komisi III mempertanyakan keputusan hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan kasus pembunuhan.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa vonis pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti cukup mencurigakan.

Terlebih saat hakim memutuskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur dibebaskan dari segala macam tuntutan.

Politisi Partai Demokrat itu pun mengingatkan betapa pentingnya mengawal peradilan tewasnya Dini Sera Afrianti.

Pasalnya kata Santoso, apakah bebasnya Ronald Tannur sebagai bentuk dari mafia peradilan sehingga hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Maka menurut Santoso, penting bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa para hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Apabila benar para hakim terbukti terlibat dalam mafia peradilan, maka MA harus memberikan sanksi yang paling keras untuk para hakim.

“Ini telah menyangkut nyawa manusia dan pelaku bebas. Sehingga banyak persepsi di publik bahwa hukum tidak berlaku bagi orang-orang yang punya jabatan dan uang,” bebernya.

DPR RI juga mendesak agar Imigrasi segera melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur yang kini sudah bebas.

Hingga nantinya menunggu hasil kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil pun menyebut banyaknya keanehan dari bebasnya Ronald Tannur.

Padahal barang buktinya sudah jelas yakni CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Nasir pun mempertanyakan mengapa alasan hakim mati rasa setelah melihat sederet kekejaman yang dilakukan Ronald Tannur.

Lantas Nasir curiga, apakah benar ada mafia peradilan sehingga keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.

“Mengapa hakim kok bisa mati rasa. Siapa yang mengganggu keyakinan dia itu, apakah tadi disebut-sebut ada mafia, bahwa semua alat bukti sudah ada dan visum sudah disajikan,” bebernya.

Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Erintuah berdalih putusan bebas ini karena pihaknya tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

Keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi akan dikaji ulang dalam Kasasi.

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol juga akan dibawa ke kasasi.

Sementara itu dalam putusan, hakim Erintuah Damanik sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa.

Pernyataan itu disampaikannya saat mengadili kasus tersebut.

Dia pun mempersilahkan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak terima.

Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved