Berita Bogor

Oknum KPK Gadungan Raup Rp 700 Juta dari ASN Pemkab Bogor, Polisi Sita Mobil Porsche dan Alphard

Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan kami bahwa kasus ini kami tarik. Kami sudah terima pelaku di Polres Bogor dan akan dilakukan penyidikan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Mobil Porsche dan Alphard yang disita oleh polisi dari oknum pegawai KPK gadungan di Bogor pada Jumat (26/7/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus pemerasan oknum pegawai KPK gadungan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Polres Bogor.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

"Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan kami bahwa kasus ini kami tarik. Kami sudah terima pelaku di Polres Bogor dan akan dilakukan penyidikan," kata Rio.

Dia berjanji mengusut kasus ini secara tuntas dengan menjunjung tinggi kebenaran.

"Kami akan lakukan penyelidikan secara tuntas agar seluruh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bogor bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar Rio.

Rio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya beberapa orang oleh tim KPK di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Kamis (25/7/2024) pukul 13.30 WIB.

"Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengamanan terhadap beberapa orang terkait adanya pengakuan dari salah satu oknum yang mengaku berasal dari KPK," paparnya.

Setelah dilakukan pengamanan, orang-orang tersebut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

"Pada pukul 18.00 WIB, saya sebagai Kapolres Bogor ditelepon oleh KPK untuk segera menerima kasus tersebut," beber Rio.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polres Bogor menjemput yang bersangkutan bersama beberapa saksi di Jakarta.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan menaikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.

Rio menambahkan pelaku berinisial YS dan berprofesi sebagai kontraktor swasta.

"Dia mengaku sebagai pegawai KPK. Namun setelah dilakukan pengecekan internal oleh KPK, yang bersangkutan bukan berasal dari KPK," tuturnya.

Modus operandi dari YS saat menjalankan aksi pemerasan adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan dari KPK terhadap saksi-saksi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved