Senin, 11 Mei 2026

Sah! BPOM Pastikan Roti Aoka Aman Dikonsumsi, Bebas dari Zat Sodium Dehydroacetate

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa Roti Aoka yang dicurigai mengandung zat berbahaya.

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Tribunnews
Roti Aoka diduga mengandung zat berbahaya 

WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa Roti Aoka yang dicurigai mengandung zat berbahaya.

Hasilnya Roti Aoka dipastikan aman untuk dikonsumsi lantaran terbebas dari zat Sodium Dehydroacetate.

Hal itu dipastikan BPOM seperti dimuat dalam keterangan tertulis Rabu (24/7/2024).

Dalam keterangannya, BPOM menjelaskan bahwa pihaknya pada 28 Juni 2024, telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat pada roti Aoka.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Namun, BPOM menemukan kandungan berbahaya pada roti merek lain yakni Okko yang juga sempat dicurigai memakai zat sodium Dehydroacetate.

Temuan itu didapat saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Adanya kandungan zat tersebut kata BPOM, tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Selain itu BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved