Cegah Pembobolan Data PDN, Perlu Regulasi Internal Badan Publik Lindungi Informasi Rahasia
Abdul Rahman menyoroti tentang banyaknya instansi dan lembaga negara yang mengalami kebocoran data.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Setiap Badan Publik idealnya perlu membuat regulasi internal untuk melindungi data, terutama data dan informasi rahasia atau dikecualikan di masing-masing Badan Publik.
Hal itu untuk mengantisipasi dan mencegah peretasan Pusat Data Nasional dan pembobolan lainnya.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun, pada Webinar Series ke-42 dengan tema “Mencegah
Kebocoran Data: Cara Melindungi Informasi Dikecualikan" di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam webinar tersebut Abdul Rahman menyoroti tentang banyaknya instansi dan lembaga negara yang mengalami kebocoran
data.
Menurutnya, dalam mencegah kebocoran data selain dilakukan secara teknis dari sisi teknologi informasi (software dan hardware) harus juga dilakukan secara teknokratis, yaitu kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik.
“Sebagai pengelola data, mitigasi awal itu secara teknis ada kekurangan dari sistem keamanan dan secara teknokratis
tidak memadai, yaitu regulasi yang dibuat di dalam instansi tersebut jauh dari SOP yang seharusnya,” ujar pria yang juga CEO Magnitude Indonesia dan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) ini.
Baca juga: Ini Manfaat Kesehatan Pisang Merah yang Belum Diketahui Banyak Orang
Serial Webinar Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) bersama Magnitude Indonesia ini dilaksanakan via Zoom Meeting dan dihadiri 90 peserta dari jajaran PPID (Pengelola Informasi dan dokumentasi), Humas, tim
komunikasi perusahaan dari BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga, Rumah Sakit Pemerintah dan Pemerintah Daerah hingga Humas Kecamatan.
Moderator Seminar Handiyono Aruman, yang juga Business Manager Magnitude Indonesia, mengatakan bahwa tujuan dari Webinar Series ke-42 ini adalah untuk mengedukasi dan memberitahukan kepada jajaran staf di Badan Publik untuk lebih memerhatikan keamanan data.
“Jadi pada kesempatan kali ini Magnitude Indonesia kembali hadir untuk menyelenggarakan webinar dengan tema besarnya adalah mencegah kebocoran data. Kita juga memerhatikan tentang beberapa aspek penting pada kebocoran data PDN beberapa minggu lalu,” ujar Handiyono Aruman.
Baca juga: Indonesia Naik Peringkat ke-133 di Ranking FIFA, Rebut Tempat Kepulauan Solomon
Webinar tersebut juga membahas data pribadi yang terdapat di perusahaan penyedia jasa seperti online shop dan juga transportasi online, sehingga semua data individu yang terdapat pada perusahaan tersebut wajib dilindungi. Hal ini sudah diatur di dalam UU
No.14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan bahwa informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tidak selamanya
menjadi rahasia badan publik tersebut karena informasi yang dikecualikan memiliki masa retensi, yaitu tidak bersifat permanen.
Srikandi Jakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Tebus Murah Sayur di Rusunawa Pengadegan Timur |
![]() |
---|
Khoirudin Berharap Jakarta bisa Menjadi Urutan ke-20 Kota Global Dunia |
![]() |
---|
Ketua DPRD DKI Khoirudin Dulu Rival Kini Dukung Penuh Program Pramono-Rano |
![]() |
---|
Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Bunda Mulia Diisi Literasi Keuangan dari FinHope |
![]() |
---|
Manifest Digital Penumpang, Bentuk Kolaborasi ASDP, Operator Ferry, dan Regulator Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.