Berita Jakarta

Bapemperda DPRD DKI Minta Pemda Lengkapi Naskah Akademik pada Raperda yang Diajukan

Nantinya Biro Hukum akan mencoba menyisir lagi terkait subtansi materinya yang sama, sehingga pembahasannya bisa digabung.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif maupun legislatif yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar melengkapi Naskah Akademik.

Dokumen yang berisi latar belakang, tujuan serta sasaran ini dianggap penting sebagai salah satu panduan membentuk regulasi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, naskah akademik dibutuhkan sebagai landasan dasar penentu Raperda masuk dalam prioritas atau tidak, sebelum dipilih untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Kami lihat juga kesiapan naskah akademiknya. Kami tentukan di 2025 apa saja yang memang sangat mendesak harus segera dibahas di 2025,” ujar Suhaimi dari keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Suhaimi menjelaskan, Bapemperda telah menampung 149 usulan Raperda untuk dimasukan dalam Propemperda Tahun 2025. Usulan tersebut merupakan gabungan dari Eksekutif dan Legislatif yang nantinya akan disortir untuk dijadikan prioritas pembahasan tahun depan.

Adapun rinciannya terdiri dari 27 Raperda Tahun 2024 yang belum terselesaikan, 25 Raperda usulan baru dari eksekutif, 56 Raperda amanat dari pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan 41 Raperda dari DPRD DKI Jakarta.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, memastikan Raperda yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 akan dimasukkan menjadi acuan skala prioritas. Khususnya yang berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu yang Raperda amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 pasti akan jadi prioritas. khususnya yang akan menambah APBD atau PAD,“ ucap Suhaimi.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha memastikan, dari jumlah 149 usulan tersebut akan diperiksa kembali untuk dijadikan prioritas dalam Propemperda Tahun 2025.

Nantinya Biro Hukum akan mencoba menyisir lagi terkait subtansi materinya yang sama, sehingga pembahasannya bisa digabung.

“InsyaAllah nanti di rapat selanjutnya sudah ada gambaran. Berapa sih jumlah Perda yang kita butuhkan, tentu saja tidak menghilangkan dari riwayat sebelumnya,” ujar Sigit.

Dia memastikan, skala prioritas yang akan diutamankan dalam Propemperda Tahun 2025 yakni yang berdampak langsung pada pembangunan dan investasi di DKI Jakarta. Untuk masalah prioritas sendiri yaitu terkait dengan hal-hal pembangunan dan investasi.

“Perda yang membuat peningkatan pendapatan daerah itu harus kita tingkatkan, mengingat status kita nanti sudah lagi tidak menjadi Ibu Kota,” pungkas Sigit.

Adapun 25 Raperda usulan baru dari eksekutif di antaranya tiga Raperda wajib yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda tentang Inbreng pada BUMD.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved