Anak Laporkan Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan Adiknya

Sidang lanjutan perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sidang perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024). 

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien nya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.

Akibat perbuatan sang ibu Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto ayahnya.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya berupaya agar terjadi perdamaian antara terdakwa dengan anaknya.

Hal itu juga sesuai keinginan majelis hakim terkait adanya perdamaian pada perkara ini.

"Mediasi kemarin itu masing-masing sudah buat permohonannya termasuk pengajuan-pengajuan dari bu Stefanie kepada kami, tapi memang masih ada pengajuan yang perlu kami pertimbangkan untuk kami sepakati," beber dia.

Sehingga, kata Ika, pihaknya masih belum memikirkan itu. Termasuk tadi ada pengajuan diluar permohonan tertulis oleh Stefanie kepada hakim mediator terkait permintaan saksi Edi Budiono pada persidangan hari ini.

Disampaikan saksi Edi meminta pengajuan lain yang di situ disebutkan nomimal, walaupun pada sidang tidak diperbolehkan disebutkan.

"Sebenarnya pengajuan itu sudah disampaikan ke kami. Tapi itu sekali lagi kami menghormati upaya RJ (restoratif justice) jadi nanti disampaikan saat agenda mediasi," imbuhnya.

Ika menambahkan, sejumlah permintaan yang diajukan Stefanie pada mediasi itu siap dipenuhi. Seperti, memasukkan namanya dalam pemegang saham, list harta almarhum ayahnya Sugianto sesuai keinginannya dan disampaikan dalam persidangan.

"Tapi ternyata ada permintaan-permintaan lainnya. Yang memang gimana kami tidak bisa penuhi," katanya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved