Prostitui Online
5 PSK Online Asal Vietnam dan Tiongkok yang Dibekuk Imigrasi Bertarif Rp 10 Juta Sekali Kencan
5 PSK Online Asal Vietnam dan Tiongkok yang Dibekuk Imigrasi Bertarif Rp 10 Juta Sekali Kencan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin.
Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.
"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.
"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.
"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.
Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam dan Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.