Pembunuhan

Tulisan Hukuman Mati untuk Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Warnai Sidang Yuda Arfandi

Belasan orang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Hukuman Mati', mewarnai jalannya persidangan kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Ibunda Tamara Tyasmara (kiri) bersama dua anggota keluarganya, usai hadiri sidang kematian Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belasan orang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Hukuman Mati', mewarnai jalannya persidangan kasus kematian anak bernama Dante, dengan terdakwa Yuda Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Dante adalah anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang meninggal dunia di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, akhir Januari 2024 sore.

Tak hanya hukuman mati saja, dalam kaos tersebut juga memastikan keluarga Dante tidak terima dengan perilaku Yuda Arfandi yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Tidak ada kata maaf untuk pembunuh anak kecil yang tidak berdosa," tulisan di baju hitam tersebut.

Hastag 'Justice For Dante' yang tertulis dalam baju pengunjung sidang yang diduga keluarga Tamara Tyasmara, juga terlihat saat sidang Yuda Arfandi berlangsung.

Baca juga: Yudha Arfandi Diduga Tenggelamkan Dante Setelah Kisah Cintanya dengan Tamara Tyasmara Tidak Direstui

Usai persidangan, ibunda Tamara Tyasmara, Riatya Aryuni menyampaikan, orang-orang yang menggunakan baju bertuliskan yang diatas, adalah dukungan terhadap Dante, cucunya.

Spanduk dukungan dari masyarakat untuk sidang pembunuhan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dalam sidang Yuda Arfandi di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Spanduk dukungan dari masyarakat untuk sidang pembunuhan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dalam sidang Yuda Arfandi di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

"Iya betul itu dukungan dari orang-orang untuk keluarga kami atas kematian Dante," kata Ristya Aryuni usai sidang Yuda Arfandi.

Ristya menyampaikan dirinya tidak menyangka bahwa masih banyak sekali orang, yang memberikan dukungan dan mengikuti kasus kematian cucunya, Dante.

"Ya makasih atas dukungannya. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai," ujar Ristya Aryuni.

Baca juga: Tidak Ada Itikad Baik, Tamara Tyasmara Sebut Yudha Arfandi Belum Minta Maaf Setelah Kematian Dante

Kronologi 

Proses rekonstruksi pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) dengan tersangka Yudha Arfandi di Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Proses rekonstruksi pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) dengan tersangka Yudha Arfandi di Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Diberitakan sebelumnya, Dante putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) sore.

Dante kala itu sedang berenang namun tidak didampingi Tamara Tyasmara, yang sedang pergi kerja sesaat saja. Dante ditemani orang dewasa yang dipercaya oleh Tamara yang diketahui bernama Yuda Arfandi.

Tamara Tyasmara mendapatkan kabar kalau Dante tenggelam disaat perjalanan menuju kolam renang. Ia pun langsung meminta orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), membawa Dante ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, diakui Tamara Tyasmara, Dante sedang dalam tindakan. Tak lama, detak jantungnya flat dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi dari Polda Metro Jaya menetapkan Yuda Arfandi sebagai tersangka atas kematian Dante.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengungkapkan kekasih Tamara Tyasmara 12 kali menenggelamkan Dante di kolam renang. (ARI).

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved