Kasus Korupsi
Sidang Vonis SYL Berlangsung Ricuh, Wartawan Terlibat Adu Jotos dengan Ormas Pendukung
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung ricuh dan diwarnai adu jotos wartawan dengan ormas pendukung.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diwarnai kericuhan hingga wartawan terlibat adu jotos dengan pendukung.
Kericuhan tersebut terjadi seusai sidang terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Awalnya Syahrul Yasin Limpo yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi itu, keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sementara itu sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.
Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar agar terdakwa SYL dapat melangkah maju ke luar seusai mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja di barisan tersebut ada juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.
Ketika itu anggota ormas pendukung SYL tersebut sempat mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Akibat peristwa tersebut, beberapa di antara awak media yang meliput momen itu tampak terjatuh.
Baca juga: Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun, Wajib Kembalikan Uang Rp 14,1 Miliar
Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi terlibat adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa piranti wartawan seperti tripod kamera yang patah, hingga LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencuupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.