Kasus Korupsi

Sidang Vonis SYL Berlangsung Ricuh, Wartawan Terlibat Adu Jotos dengan Ormas Pendukung

Sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung ricuh dan diwarnai adu jotos wartawan dengan ormas pendukung.

Tribunnews.com/ Ibriza
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung ricuh dan diwarnai adu jotos wartawan dengan ormas pendukung hingga membuat alat kerja mengalami kerusakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diwarnai kericuhan hingga wartawan terlibat adu jotos dengan pendukung.

Kericuhan tersebut terjadi seusai sidang terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Awalnya Syahrul Yasin Limpo yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi itu, keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sementara itu sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.

Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar agar terdakwa SYL dapat melangkah maju ke luar seusai mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja di barisan tersebut ada juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.

Ketika itu anggota ormas pendukung SYL tersebut sempat mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Akibat peristwa tersebut, beberapa di antara awak media yang meliput momen itu tampak terjatuh.

Baca juga: Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun, Wajib Kembalikan Uang Rp 14,1 Miliar

Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi terlibat adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa piranti wartawan seperti tripod kamera yang patah, hingga LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved