Berita Nasional

Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi

jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.

Editor: Feryanto Hadi
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, memastikan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak lagi berstatus sebagai pengurus maupun kader Partai NasDem setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ali mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem mengatur bahwa status keanggotaan kader berhenti dengan sendirinya bila ditetapkan sebagai terdakwa.

“Karena memang di internal begitu dia ditetapkan sebagai terdakwa itu otomatis langsung berhenti dengan sendirinya,” ujar Ali, Kamis (11/7/2024).

Ali mengeklaim, NasDem tidak segan memecat kadernya yang terlibat berbagai perkara hukum, terutama korupsi.

Da menyebutkan, jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.

“Kalau enggak dipecat akan menimbulkan pertanyaan lain, ada apa diperlakukan berbeda dengan yang lain. Di aturan internal kita kan memang sudah jelas itu,” kata Ali.

Ali menekankan, status keanggotaan kader NasDem yang terjerat kasus korupsi semestinya tak perlu diperdebatkan. Ia pun menyebut bahwa SYL sudah mengajukan pengunduran diri.

SYL Tak Merasa Bersalah

Bukan merasa bersalah usai divonis bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) justru merasa sebagai pemimpin bertanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan oleh SYL usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buah pada Kamis (11/7/2024).

Menurut SYL, vonis yang diterimanya adalah risiko jabatan. Di mana hal itu diterimanya sebagai rasa tanggung jawab seorang pemimpin.

"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com.

Politikus Partai Nasdem itu pun mengklaim mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.

"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.

SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.

Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih, Pak Jokowi, memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

Baca juga: SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita

“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.

Sebagai informasi dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.

Atas hal tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baku Hantam Pecah Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

antan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.

Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.

Alat kerja jurnalis rusak.
Kericuhan diwarnai baku hantam Terjadi usai SYL Divonis 10 tahun penjara. Alat kerja jurnalis rusak.

Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga

Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.

Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah

Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.

Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.

Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Baca juga: VIDEO Respons Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencuupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal Memberatkan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta keluarga turut menikmati uang korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim juga mengatakan keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta.

Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved