Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon

Usai jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan menitipkan satu pesan untuk aparat Kepolisian.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Polisi menyatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap. Jadi tidak ada nama Andi dan Dani sebagai DPO seperti yang diumumkan polisi sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Usai jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan menitipkan satu pesan untuk aparat Kepolisian.

Pegi Setiawan berpesan agar pihak Kepolisian lebih berhati-hati lagi dalam mengusut perkara.

Pegi Setiawan juga berharap kasus kematian Vina Cirebon bisa segera dituntaskan oleh pihak Kepolisian.

Pesan itu disampaikan Pegi Setiawan usai bebas dari tahanan Polda Jawa Barat pada Rabu (10/7/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.

“Semoga Polisi bisa lebih berhati-hati lagi dan kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas. Sehingga orang salah terlihat salah dan orang benar terlihat benar,” ungkap Pegi Setiawan.

Pun dengan Kuasa hukum Pegi Setiawan Sugiyanti Iriani juga berharap Polda Jawa Barat melakukan evaluasi usai kasus salah tangkap Pegi Setiawan terjadi.

Diharapkan penyidik Polda Jawa Barat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan penyelidikan dan tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya imbau penyidik Polda Jabar agar berhati-hati lagi, dan menyidik sesuai SOP, jangan lagi ada kesalahan seperti yang dialami Pegi Setiawan dan Pegi, pegi yang lainnya kalau bukan orangnya SOP harus diperbaiki lagi,” pesannya.

Sebagai informasi Hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sementara itu anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mempertanyakan terkait dengan profesionalisme penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.

Baca juga: Demi Selamatkan Muka Polri, Susno Duadji Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

Mulai dari menjelaskan perilaku Pegi Setiawan saat diperiksa dan segala macamnya.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekeuhnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya.

Namun ternyata kata Trimedya, kesaksian Polisi ditolak oleh hakim yang menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.

Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.

Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," tandas Trimedya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved