Berita Nasional
Geger Harun Masiku Ada di Jakarta, Jawaban Alexander Marwata Bikin Ketawa
Eks politisi PDIP Harun Masiku pandai bersembunyi, hal ini bikin aparat penegak hukum seperti KPK dan polisi kebingungan mencarinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah mengapa eks politisi PDIP Harun Masiku sangat sulit ditangkap.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dia sudah menjadi buronan dalam perkara itu sejak Januari 2020.
Baca juga: KPK Siap Jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Padahal, penjahat kelas kakap seperti teroris, polisi mampu mengendus hingga ke akar-akarnya.
Namun, untuk Harun Masiku aparat penegak hukum kita seperti mati gaya.
Baru-baru ini ada kabar Harun Masiku bersembunyi di Jakarta, entah itu benar atau tidak.
Lalu, apa reaksi dari KPK yang menangani kasus Harun Masiku ini?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara mengenai info tersebut, namun lucu didengar
"Pak HM (Harun Masiku) ada di Jakarta kenapa enggak ditangkap? Ya Jakarta kan luas, ada 10 juta warga, dan saya enggak tahu ngumpetnya di mana gitu kan," ucapnya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Penyitaan Ponsel oleh KPK Tunjukkan Hasto Mengetahui Informasi Soal Harun Masiku
"Kalau kawan-kawan ada yang tahu, ya beritahukan, nanti kita jemput bersama," imbuhnya dengan enteng.
Alexander Marwata memastikan, KPK terus berupaya mencari Harun Masiku, namun menangkapnya tidak lah mudah.
"Jadi upaya itu terus kami lakukan, memang tidak mudah, tapi kami meyakini bahwa cepat atau lambat nanti pasti akan ketemu juga," kata Alex.
Informasi yang menyebutkan Harun Masiku ada di Jakarta sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Army Mulyanto, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Donny melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke dewas pada hari itu.
Baca juga: Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Tidak Kenal dengan Harun Masiku
Rossa dilaporkan atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap Donny. Rossa juga disebut melakukan intimidasi kepada Donny.
Selain itu, Rossa juga disebut mengancam Donny dan melakukan gratifikasi hukum.
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama. Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta," kata Army di Kantor Dewas KPK.
"Intinya, lebih melobi bagaimana kemudian Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Belasan kali disampaikan [gratifikasi hukum]," sambungnya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan Rossa berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 oleh Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa lantaran penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
"Kami dari tim hukum DPP PDIP hari ini, kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas.com.
Pada saat penggeledahan, Johannes mengeklaim bahwa Rossa dan anak buahnya melakukan intimidasi di depan istri dan anak Donny.
Selain itu, dia juga menjelaskan penggeledahan terhadap kediaman Donny tidak disertai dengan surat izin dari pengadilan.
"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes.
Johannes juga menyebut adanya dugaan paksaan dari Rossa ke Donny agar berbicara kepadanya terkait kasus Harun Masiku.
Namun, sambungnya, Donny disebut menolak permintaan dari Rossa lantaran seluruh keterangannya sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Johannes menyebut upaya yang dilakukan Rossa ke Donny termasuk dalam gratifikasi hukum.
"Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya terkait perkara Harun Masiku ini," kata Johannes.
"Nah, maka Saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, sudah diperiksa, saya sudah berikan bukti (menjadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya," sambungnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Johannes menyebut Rossa dan penyidik KPK lainnya menyita empat ponsel yang dua diantaranya adalah milik istri Donny.
Namun, katanya, ponsel milik Donny justru tidak disita oleh Rossa.
"Diambil dari rumah Pak Donny itu ada empat handphone. Lalu dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya, handphone Pak Donny itu tidak disita," katanya.
Sebelumnya, Rossa juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok masyarakat sipil bernama Aliansi Gerakan Peduli Hukum pada 19 Juni 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDIP milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dari ajudan Hasto, Kusnadi.
“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna.
Prabu menganggap apa yang dilakukan Rossa tersebut tidak sesuai prosedur dan cenderung ugal-ugalan.
Dia menilai tindakan penyitaan oleh Rossa itu telah melanggar ketentuan yang terutang dalam KUHAP.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu Rossa telah berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi.
Namun, kenyataannya, barang bawaan Kusnadi justru disita oleh Rossa di dalam Gedung Merah Putih KPK.
“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.
Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Mendadak Ahmad Sahroni Muncul Dalam Munas IMI di Yogyakarta, Beri Sambutan dan Memohon Maaf |
![]() |
---|
Foto-foto Konferensi Pers Menteri ESDM Soal Impor BBM Nonsubsidi |
![]() |
---|
Foto-foto Persiapan Peringatan HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas |
![]() |
---|
Klarifikasi BGN Soal Isi Perjanjian SPPG untuk Merahasiakan Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Said Didu Ungkap Prabowo Kini Dalam Tekanan: Sudah Dua Kali Jokowi Mengancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.