Demi Selamatkan Muka Polri, Susno Duadji Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan
Demi menyelamatkan muka Polri, Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengaku siap patungan untuk ganti rugi salah tangkap Pegi Setiawan
Editor:
Desy Selviany
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.