Pembunuhan

Dedi Mulyadi Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Jadi Peluang bagi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan bebas dan sebut jadi peluang bebas bagi 7 terpidana lainnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan yang telah menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Dengan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi mengatakan hal tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana lainnya. 

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Senin (8/7/2024).

Menurutnya ada beberapa hal yang terkait dengan putusan PN Bandung atas putusan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas! Kakak Vina Cirebon: Kami Harap Ayah Eky Segera Muncul

"Pertama, Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" kata Reza.

Kedua, kata Reza, saksi Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

"Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.

Ketiga, lanjut Reza, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" paparnya.

Keempat, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

Termasuk, kata Reza komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," katanya.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujar Reza.

Kelima, tambah Reza, korban salah tangkap mendapat ganti rugi.

Baca juga: Cerita Orang Tua Tentang Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Tolak Tawaran Kerja di Pertamina

"Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar dia.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved