Kasus Narkoba

Selama 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, Polri Ringkus 38 Ribu Lebih Tersangka Kasus Narkoba

Sejumlah kasus yang dibongkar mulai peredaran 40 kilogram sabu oleh Polda Riau hingga 1 juta butir obat keras oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Satuan Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri meringkus 38 ribu lebih tersangka narkoba selama 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.

"Selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 38.194 tersangka," ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Selama 10 bulan itu, 38 ribu lebih tersangka yang ditangkap berdasarkan 26.048 laporan polisi (LP).

Barang bukti yang diamankan antara lain 4,4 ton sabu sampai 2,1 ton ganja. Adapun sebanyak 6.314 tersangka di antaranya dilakukan rehabilitasi lantaran hanya pemakai.

"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram," kata Asep.

"Tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," lanjutnya.

Sejumlah kasus yang dibongkar mulai peredaran 40 kilogram sabu oleh Polda Riau hingga 1 juta butir obat keras oleh Polda Metro Jaya.

"Dari berbagai pengungkapan ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya laten narkoba," tutur jenderal bintang dua itu. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved