Respon Kapolri Soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkani: Kita Harus Hormati Putusan Pengadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Editor: Joanita Ary
Kompas Tv
Respon Kapolri Soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkani: Kita Harus Hormati Putusan Pengadilan 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan  Vina (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sementara itu Bareskrim Polri mengaku akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Kemudian dilansir dari Kompas.com pada Senin (8/7/2024) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan putusan itu akan menjadi evaluasi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya lagi.

Dan menurut Djuhandhani, kasus ini masih akan ditangani Polda Jabar.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan Menangis Penuh Haru Sebelum Jemput Kakak, Ungkap Kerinduan Selama Ini

Djuhandhani juga menambahkan, penyidik masih akan melihat meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved