Pembunuhan
PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan, Pegi Setiawan Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini
Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tutur hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bebasnya Pegi Setiawan Berimplikasi Serius Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina, Masalah Belum Tuntas
Baca juga: Pegi Bebas! Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Baca juga: BREAKING NEWS: PN Bandung Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman.
Setelah permohona praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada Siang ini.
"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."
"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024).
Kartini selaku ibunda Pegi, mengucapkan syukur karena putranya yang tidak bersalah akhirnya bisa dibebaskan.
Ia mengatakan, Pegi selama ini terlalu menderita karena harus mendekam di penjara menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya.
"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.
BERITA VIDEO: Tim Kuasa Hukum juga akan Mendatangi Polda Jawa Barat dan Akan Segera Dibebaskan.
Dua Balita Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Dibunuh Ayahnya, Nenek Luka Parah |
![]() |
---|
Tiga Pembunuh Amelia Putri di Cisauk Tangerang Peragakan 75 Adegan Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Istri Bunuh Suami di Banjar Kalsel Dibantu Kakak Kandung, ini Alasan Penggal Kepala |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pembunuhan Amelia, Pelakunya Mantan Kekasih, Emosi Ditagih Utang Lewat WA Story |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Cisauk Tangerang, Motif Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.