Pilkada Jakarta

KPU Terima Perbaikan Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli

Pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan sesuai arahan Bawaslu.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 tidak penuhi syarat dukungan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardan kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.

Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.

Baca juga: Sesuai Putusan Bawaslu, KPU Jakarta Terima Perbaikan Syarat Calon Perseorangan Dharma-Kun

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap dia.

Sebelumnya, musyawarah tertutup yang dilakukan untuk bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya mencapai mufakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan unggah data yang berstatus ‘Belum Memenuhi Syarat (BMS)’.

Baca juga: PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Ketum PSI: Jangan Bawa-bawa Presiden

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024) malam.

Benny menyebut, musyawarah mufakat merupakan pengamalan dari Pancasila.

“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.

Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.

Baca juga: Syarat Dukungan Dharma-Kun Wardana Lampaui Target di Pilkada Jakarta, KPU DKI Coba Verifikasi

“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.

Namun, hingga kini proses mediasi keduanya belum menemui titik temu (deadlock) atau tidak menemui kata mufakat.

Baca juga: Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya

"Update sengketa Dharma-Kun vs KPU DKI Jakarta. Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon dimana belum ada kesepakatan para pihak," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Rabu (26/6/2024).

Benny menyebut dalam mediasi ini, kedua belah pihak baik termohon dan pemohon hadir langsung dengan didampingi tim hukumnya.

"Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak maka akan berlanjut sidang adjudikasi," tambahnya.

Sementara itu, menurut Kun Wardana, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.

Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.

Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.

Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

Bawaslu DKI Jakarta pun mengingatkan warga Jakarta untuk tidak mudah terprovokasi terhadap hal-hal yang bisa memicu keonaran saat Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Lembaga negara itu menyarankan masyarakat Jakarta untuk mengambil hikmah dari Pilkada 2017 lalu, di mana situasi politiknya saat itu cukup memanas.

“Saat Pilkada 2017 lalu, isu politisasi SARA dan politik identitas begitu membelah atau membuat polarisasi masyarakat di tingkat grassroot (akar rumput),” ujar Benny Sabdo.

Hal itu dikatakan Benny usai rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2024) malam.

Turut hadir Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dan jajaran pengurus Bawaslu tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta.

Menurut dia, nuansa kontestasi di dalam tahapan kampanye biasanya memang cukup keras.

Sebagai contoh pada Pilkada 2017 lalu, adanya unjuk rasa yang begitu besar di Jakarta pasca mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat dalam Kitab Suci Al Quran, yaitu Al-Maidah ayat 51.

Meski demikian, Benny mengaku tak bisa memastikan apakah kejadian Pilkada 2017 lalu itu akan terulang lagi pada 2024 ini atau tidak. Soalnya, belum ada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik yang mendaftar karena prosesnya belum dibuka oleh KPU.

Benny tak menampik, potensi gesekan antarkubu pendukung tetap saja bisa terjadi.

Apalagi sosok Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yang ‘dilabeli’ politik identitas oleh rivalnya, diisukan akan kembali maju.

Di sisi lain, putra bungsu Presiden RI Jokowi, Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga diisukan ikut bertarung Pilkada Jakarta 2024.

Isu pencalonan Kaesang sempat menimbulkan polemik pasca putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun terhitung saat pelantikan, bukan lagi saat penetapan pasangan calon.

Perubahan aturan ini dianggap membuka pintu bagi Kaesang untuk mengikuti Pilkada Jakarta, karena usianya baru akan menginjak 30 tahun pada Desember 2024 atau setelah Pilkada serentak dilakukan.

“Kalau yang sekarang (potensi gesekan) saya belum tahu karena calonnya kan belum ada, tapi setidaknya mungkin bisa bergeser. Karena kalau Kaesang maju kan isunya bukan politik identitas, mungkin politik dinasti atau nepotisme atau seterusnya,” ucap dia.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau Pak Anies mau kan (ikut Pilkada lagi) ada politik identitas juga, ada dua berarti nanti. Bisa politik identitas muncul, politik dinasti juga ada,” lanjutnya.

Namun demikian, Benny berharap kontestasi Pilkada Jakarta nanti bisa berjalan kondusif di tengah perbedaan pandangan politik di masyarakat.

Dia menyebut, momentum kampanye dan Pemilu harusnya menjadi ajang pendidikan politik yang bertanggung jawab, bukan dijadikan tarung bebas untuk meraih kemenangan.

“Kami mengajak masyarakat terlibat secara aktif untuk menggunakan hak pilihnya dan mengawasi seluruh tahapan yang ada di Jakarta ini. Sekaligus menjaga stabilitas supaya tidak terjadi gesekan atau konflik yang sifatnya terbuka,” jelasnya.

Sebagai daerah yang status Ibu Kota Negara akan dicabut karena menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kata dia, Pilkada Jakarta akan tetap menjadi sorotan di mata masyarakat Indonesia.

Bahkan politik di Jakarta juga menjadi barometer politik di daerah lain.

“Kalau ada kejadian yang ramai di Jakarta, apalagi Pilkada dilakukan serentak itu kan pasti kebawa (isunya) ke daerah lain. Jadi, masyarakat juga harus bisa memfilter informasi dari media sosial, jangan termakan berita hoaks atau palsu,” pungkasnya.

Penulis : Yolanda Putri/Fitriyandi Al Fajri/Wartakotalive.com

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved