Korupsi

Polda Metro Selidiki Kejahatan Lain yang Dilakukan Firli Bahuri Selain Pemerasan dan TPPU

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menyelidiki dugaan kasus pidana lain oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri selain pemerasan dan TPPU

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan kasus pidana lain yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri selain kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan TPPU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan kasus pidana lain yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri selain kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bahwa ada perkara lain yang saat ini kami sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Kamis (4/7/2024).

Meski begitu, Ade tak menjelaskan perihal perkara lain apa yang sedang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Respon Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Berdasarkan informasi, kasus lain ini soal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK yang isinya adalah larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Firli Bahuri.

"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa perkara lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," tutur Ade Safri.

Seperti diketahui polisi memperpanjang masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak keluar negeri.

Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski tersangka, Firli tidak juga ditahan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Cekal, Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Menurut dia, pihaknya bahkan sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri ke pihak Imigrasi.

Eks Kapolres Kota Solo tersebut juga memastikan bahwa Firli Bahuri hingga saat ini masih berada di Tanah Air.

"Kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," katanya.

Terkait berkas perkara, Ade Safri menuturkan masih dalam proses dilengkapi dan akan segera dirampungkan oleh penyidik.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali," tutur dia.

"Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain, kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ade Safri meyakini eks Ketua KPK Firli Bahuri tak akan melarikan diri dari kasus yang tengah menjeratnya.

Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Polda Metro Jaya Yakin Firli Bahuri Tidak Akan Kabur dari Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan, namun polisi menjamin yang bersangkutan tak kabur. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)
"Tidak (akan melarikan diri)," tegas Ade Safri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Ia juga memastikan proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan.

"Dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel," kata dia.

Ade Safri menuturkan pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

"Jadi koordinasi efektif terus kami lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara a quo (tersebut) dengan JPU pada Kantor Kejati (DKI) Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya," kata dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved