Kabar Selbgram

Jangan Sampai Senasib dengan Selebgram Aceh, Ini Ciri Paspor yang membuat Anda Gagal Terbang

Selebgram Aceh Cut Melisa marah karena gagal terbang ke Thailand akibat paspornya lecet. Ini ciri paspor yang bikin gagal terbang

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunmedan
Selbgram asal Aceh Cut Melisa ngamuk di Bandara Kualanamu karena gagal terbang. Dia tidak bisa masuk pesawat karena parpornya lecet. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Belum lama ini Cut Melissa merah marah melalui akun media sosial miliknya.

Dalam video yang diunggahnya, selebgram asal Aceh tersebut mengaku dipersulit oleh petugas counter check-in Air Asia.

Dia akan terbang dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6/2024) ke Thailand.

"Jadi ibu-ibu semuanya, saya dipersulit dan tidak boleh terbang oleh orang yang bernama Dea.

Dia memperlambat sehingga saya ketinggalan pesawat," kata Cut Melissa di depan Dea dan penumpang lainnya.

Akibatnya, Cut Melisa ketinggalan pesawat yang seharusnya membawanya terbang ke Bangkok, Thailand.

Alasannya paspor miliknya ditolak oleh petugas counter check-in Air Asia karena dinilai rusak, mengalami lecet.

Video itu pun sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Selebgram dan Tiktokers Ditangkap Keamanan Arab Saudi Jualan Visa Haji Tanpa Tasreh

Lantas, apakah benar paspor yang lecet sedikit bisa mempersulit proses boarding penumpang pesawat?

Pihak maskapai penerbangan AirAsia pun buka suara perihal masalah ini melalui Communications Manager Indonesia AirAsia Ageng Wibowo.

Ternyata paspor milik Cut Melissa tidak hanya sekadar lecet.

Menurut dia pada paspor Cut Melisa ada sobekan sedikit di bagian halaman identitas.

Padahal menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk bepergian.

"Petugas kami sudah bekerja sesuai SOP, mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," ujar Ageng seperti dilansir Kompas.com.

Ciri paspor rusak yang tidak bisa digunakan untuk terbang

Dilansir dari Kompas.com (2/7/2024), Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor dalam kondisi baik.

Menurut dia, paspor dinyatakan rusak saat kerusakan itu menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas lagi bagi dokumen resmi.

Berikut ini adalah 5 ciri paspor yang dinyatakan sudah rusak atau tidak pantas:

- Halaman sobek, terlipat, atau berlubang

- Foto tidak jelas atau tidak sesuai

- Informasi tidak terbaca

- Paspor basah

- Paspor terbakar

Apabila paspor rusak, maka pemiliknya tidak hanya bisa gagal melakukan perjalanan.

Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian.

Cara perpanjang paspor

Masyarakat yang memiliki paspor wajib memperpanjang dokumen perjalanan ke luar negerinya sebelum 6 bulan masa berlakunya habis.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) tentang Keimigrasian. 

Alasan perpanjangan paspor perlu dilakukan jauh hari, karena sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan.

Untuk memperpanjang paspor, Imigrasi telah menetapkan syarat dan biaya yang berlaku.

Apa sajakah syarat, biaya, serta cara perpanjang paspor 2024?

Syarat perpanjang paspor 2024

Merujuk pada laman resmi Imigrasi, syarat perpanjangan paspor yang terbit sebelum tahun 2009 dengan setelah 2009 berbeda.

Berikut rincian syarat umum memperpanjang paspor yang terbaru:

- Fotokopi halaman data diri dan halaman paling belakang paspor lama, 

- E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.

Sedangkan, bagi yang berusia di bawah 17 tahun bisa menggunakan E-KTP milik orang tua. membawa kartu keluarga (KK), dan paspor lama.

Biaya perpanjangan paspor 2024

Biaya pengurusan paspor telah diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut rincian biaya perpanjangan paspor selengkapnya:

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,- per permohonan

- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000,- per permohonan

- Biaya paspor hilang: Rp. 1.000.000,- per buku

- Biaya baspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: Rp. 0,- per buku

- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp. 500.000,- per buku

- Bagi yang ingin mendapatkan paspor di hari yang sama, harus membayar layanan: Rp 1.000.000,- per permohonan.

Cara perpanjang paspor 2024

Sejak 2022 masyarakat yang ingin memperpanjang paspor bisa mendaftar terlebih dahulu melelui aplikasi bernama M-Paspor untuk mendapatkan antrean. Aplikasi tersebut diunduh terlebih dahulu di Playstore ataupun Appstore. Dengan menggunakan M-Paspor, jadawal kedatangan ke kantor imigrasi juga bisa di reschedule (dijadwalkan ulang). Dikutip laman resmi imigrasi, berikut langkah-langkah selengkapnya perpanjang paspor 2024:

- Pendaftaran online melalui M-Paspor

- Datang ke kantor imigrasi dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan

- Dokumen diperiksa oleh petugas imigrasi

- Setelah dinyatakan lengkap, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

- Jika dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen dan permohonan perpanjang paspor ditarik kembali

- Pengambilan foto dan sidik jari

- Wawancara

- Setelah melewati langkah tersebut, paspor akan diproses dan bisa diambil sekitar 4 hari setelah dilakukan pembayaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved