Kriminalitas

Gara-gara Ini, ABG di Cengkareng Menurut dan Rela Dijual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang

Sebelum Dijual Pacar Lewat Open BO, ABG Wanita di Cengkareng Rupanya Tengah Berkonflik dengan Orang Tua

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Dua tersangka eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polsek Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - ABG berinisial CPM (17) yang dijual pacarnya sendiri lewat open booking order (BO) di sosial media, rupanya tengah berkonflik dengan orang tua.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyampaikan, korban CPM meninggalkan rumah dan tinggal bersama pacarnya, di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Alih-alih mendapat rasa aman sesuai niat awalnya, masa depan CPM justru suram lantaran kehormatannya direnggut secara paksa.

Ia dijual dengan harga Rp 200.000 - 300.000 setiap kali kencan dengan pria hidung belang.

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Hasoloan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya.

Adapun uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, berikut memberikannya kepada korban.

Baca juga: Wanita di Bawah Umur Dipaksa untuk Open BO oleh Pacar, Tarif Rp 200 Ribu-Rp 300 Ribu Sekali Kecan

Baca juga: Berkas Permohonan Perlindungan Saksi Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Dinyatakan LPSK Lengkap

"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.

Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut.

Lebih lanjut, Hasoloan memastikan jika pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.

"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," pungkasnya. 

Dijual Pacar Sendiri

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang wanita di bawah umur berinisial CPM (17), di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dieksploitasi oleh pacarnya sendiri MAH (18).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di salah satu apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/6/2024) lalu.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku tinggal bersama korban di satu apartemen yang sama. 

Kemudian, MAH bersama temannya MR (22) mulai memiliki ide untuk membuat akun sosial media khusus untuk open booking order (BO).

Di mana, mereka menjadikan CPM sebagai objek open BO demi mendapatkan keuntungan semata.

"Dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp 200.000 atau Rp 300.000," kata Hasoloan dalam press conference di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan juga sebagai tersangka.

Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.

"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi ya baik secara ekonomi maupun seksual," jelas Hasoloan.

"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan korban berikut para prlaku di salah satu unit apatemen tersebut.

"Dan saat ini yang menjadi korban, kami tempatkan di rumah aman," jelas Hasoloan.

Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved