Pria Surabaya Curi Celana Dalam Bapak Kos, Langsung Diciduk Polisi
Pria asal Surabaya inisia MR (30) nekat mencuri celana dalam milik bapak kos yang tengah dijemur.
WARTAKOTALIVE.COM - Pria asal Surabaya inisia MR (30) nekat mencuri celana dalam milik bapak kos yang tengah dijemur.
Aksi pencurian celana dalam bapak kos itu kemudian hingga dilaporkan ke pihak Reskrim Polsek Sukolilo.
Kanit Reskrim Polsek Sulolilo, Ipda Aan Dwi pun mengungkapkan motif pencurian celana dalam bapak kos yang dilakukan seorang pria seperti dikutip dari TribunJatim pada Minggu (30/6/2024).
Kata Aan, pelaku diduga merupakan gay dan naksir dengan mantan bapak kosnya.
"Pelaku ini kelihatanya gay dan mencuri 3 celana korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) dini hari, berlokasi di kos korban di Jalan Nginden Surabaya.
Korbannya adalah salah seorang penghuni kos tersebut.
Kronologi pelaku mencuri celana dalam ialah dari meminta temannya untuk diantar ke SPBU Nginden, kemudian pelaku meminta temannya pergi setelah mengantarnya.
Setelah itu pelaku berjalan menuju kos korban.
MR lantas masuk kamar korban dan mengambil 3 celana dalam yang belum dicuci milik korban. Rupanya, aksi tersebut diketahui korban.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kereta Api Tabrak Truk Damkar di Indramayu
Korban pun langsung berteriak maling, hingga banyak warga yang keluar rumah untuk mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku yang terdesak setelah dikepung warga sempat dihajar. Pada saat itu, ada anggota Polsek Sukolilo sedang patroli, sehingga pelaku langsung diamankan.
“Pelaku sempat berkelit mencuri celana dalam untuk dijual. Namun, setelah itu kami dalami ternyata motifnya cinta. Pelaku sama korban,” ujar Aan.
Setibanya di kantor polisi, semuanya terungkap. Pelaku mengaku sudah 5 kali mencuri celana dalam korban.
Dalam sekali aksi, MR setidaknya mengambil 3 celana dalam.
“Jadi pelaku ini punya rasa kepada korban, tapi gak pernah diungkapkan. Mungkin karena malu, terus muncul keinginan mencium bau celana dalam milik korban sebagai orang yang dicintai,” pungkasnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJatim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.