Berita Nasional

Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Diautopsi, Dugaan Dibunuh Aparat Menguat

Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Autopsi, Dugaan bocah remaja itu Dibunuh Aparat Menguat

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Yulianto
Polisi Pembunuh Anak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, tampak menahan rasa emosional yang mendalam saat menyampaikan keterangan perkembangan kasus kematian remaja Afif Maulana (13) yang diduga tewas dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat. Ia membeberkan sejumlah hal yang semakin menguatkan bahwa Afif dibunuh polisi. Diantaranya keluarga dilarang mengkafani jenazah Afif usai diautopsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, tampak menahan rasa emosional yang mendalam saat menyampaikan keterangan perkembangan kasus kematian remaja Afif Maulana (13) yang diduga tewas dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat.

Indira bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Arya, serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

"Kenapa LBH Padang itu sangat yakin ada penyiksaan terhadap AM dan kawan-nya? Pertama kami melihat bahwa yang meyakinkan terjadi penyiksaan itu dari foto dari keluarga tentang kondisi jasad korban," katanya di kantor YLBHI.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Itwasum Hingga Propam Periksa Kasus Dugaan Penyiksaan yang Dialami Afif Maulana

Foto korban yang ia maksud adalah foto yang menggambarkan rata-rata trauma di tubuh korban bagian sebelah kiri, mulai dari pinggang belakang dan bagian depan.

Kemudian, keyakinan kedua muncul karena posisi mayat saat ditemukan.

Mayat Afif, menurut Indira ditemukan di bawah jembatan Kuranji. 

Baca juga: Sibuk Cari Pembuat Berita Viral, Polisi Disebut Sengaja Tutupi Kematian Afif Maulana

Jika diduga Afif melompat dari jembatan, menurut Indira, maka luka yang ia dapatkan seharusnya lebih berat dibandingkan luka yang ditemukan di tubuh korban.

Kemudian, kata Indira, LBH Padang telah bertemu dengan teman-teman korban lainnya pada 9 Juni lalu sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Lima diantaranya anak, dan dua orang dewasa. 

"Kami berjumpa dengan mereka, kami menemukan tanda-tanda kekerasan itu di mereka. Ada yang bekas kemudian disulut rokok, ada yang kemudian bekas dilucut dengan rotan, dan ada bekas tendangan," katanya.

Pihaknya, kata Indira juga mengidentifikasi semua cerita mereka.

Diantaranya tentang apa yang mereka alami dalam tragedi jembatan Kuranji.

Baca juga: Bocah Perempuan Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus Karung di Bekasi, Polisi Dalami Satu Saksi Baru

Indira membeberkan alasan ke empat keyakinan LBH Padang bahwa ada penindasan yakni pengalaman saat menangani kasus-kasus penyiksaan.

Pihaknya, kata Indira menemukan berbagai metode yang kemudian dilakukan terus-menerus oleh kepolisian dalam memburamkan fakta-fakta soal penindasan.

"Apa yang kami temukan dari cerita keluarga, sejak awal, ketika keluarga datang ke Polsek Kuranji ingin melihat mayat AM, keluarga diminta menandatangani surat tidak menuntut apa-apa. Itu sudah menjadi sebuah modus," ucapnya.

Polisi, kata Indira juga memframing (memberitakan sebuah isu) bahwa korban adalah pelaku tawuran, sehingga jika diungkit akan jadi aib.

Bahkan ia menyebut keluarga dianjurkan untuk tidak melakukan autopsi.

Keluarga, menurut Indira dihalang-halangi polisi dalam sejumlah hal.

Kemudian, katanya saat keduarga dan polisi sepakat melakukan autopsi pada jasad Afif, polisi menganjurkan agar autopsi digelar di rumah sakit Bhayangkara.

Alasannya jika autopsi di luar akan ada biaya.

Baca juga: Fakta Terbaru Wanita di Pulogadung Dibunuh Suaminya, Polisi Pastikan Korban Sedang Tidak Hamil

"Ketika autopsi, keluarga dihalangi untuk menghadiri proses otopsi. Padahal di awal perjanjiannya keluarga bisa hadir di samping dokter yang melakukan otopsi," ujarnya.

Anehnya, setelah autopsi, keluarga dilarang untuk memandikan dan mengkafani jenazah. 

Keluarga juga diwanti-wanti untuk tidak memfoto kondisi tubuh korban dengan alasan nanti akan menjadi aib. 

"Serangkaian kejanggalan inilah dari empat tahapan yang saya katakan itu yang membuat kami sangat yakin dan percaya bahwa Afif Maulana itu tidak melompat, tidak terpleset dari jembatan, dia disiksa dan mayatnya diturunkan di bawah jembatan," katanya.

Ia yakin pelakunya lebih dari satu.

Indira turut mengomentari tindakan Kapolda Sumatera Barat yang langsung menggelar konferensi pers.

Padahal kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang dengan terlapor Ditsamapta Polda Sumbar.

"Lalu langsung diambil alih oleh Kapolda. Di dalam konpers itu, pernyataan akhirnya mengatakan 'Kami dihakimi, kami kemudian dikatakan bersalah, nama baik kami dicemarkan. Ada serangkaian upaya untuk menjelekkan nama kepolisian'. Dan ini sudah terjadi trial by the press," katanya.

Baca juga: Terungkap, Pegawai PT KAI Bunuh Istri Usai Lampiaskan Hasrat dengan Berhubungan Intim, Motif Cemburu

Alih-alih mengusut, polisi justru akan memburu pelaku yang memviralkan kasus kematian Afif.

"Di situlah kami semakin tersentak sebagai penasihat hukum, pasti ada kesalahan besar yang ditutupi dari kasus ini," sambungnya.

Fakta tersebut membuat pihaknya dan keluarga korban yakin Afif Maulana disiksa.

Pihaknya pun akan membongkar dan memberikan keadilan kepada Afif dan kawan-kawan. (raf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

kuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved