Pembunuhan

Polisi Beberkan 3 Alat Bukti Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Di sidang praperadilan, Polda Jawa Barat beberkan tiga alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Editor: Desy Selviany
layar tangkap Kompas TV
Paman dan adik Pegi Setiawan dicecar Polda Jawa Barat Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Di sidang praperadilan, Polda Jawa Barat (Jabar) beberkan tiga alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Salah satu alat bukti yang disertakan ialah keterangan ahli.

Hal itu diungkapkan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024) seperti dikutip dari TribunJabar.

Nurhadi mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

Baca juga: Polisi Sebut Psikologis Pegi Setiawan Disebut Cenderung Manipulatif

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Selain itu Polda Jabar juga meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon.

Kuasa hukum Pegi sebelumnya menyatakan bahwa kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina.

Sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya."

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).

(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved