Berita Nasional
Penjelasan Versi Ozzy Sudiro Soal Tanah Daan Mogot KM 14
Perjuangan panjang Ozzy Sulaiman Sudiro merebut kembali hak tanah di Daan Mogot KM 14 milik keluarganya dirasakan mulai memetik hasil.
WARTAKOTALIVE.COM -- Perjuangan panjang Ozzy Sulaiman Sudiro merebut kembali hak tanah milik keluarganya dirasakan mulai memetik hasil, sebagaimana diungkapkannya.
Jurnalis yang juga pelaku sejarah Majelis Pers dan Ketua Umum KWRI mengatakan berdasarkan fakta otentik, tanah di jalan Daan Mogot Km 14 Jakarta Barat, sudah dibeli olehnya.
Jadi, hak pengolahan atas tanah seluas sekitar 6,2 hektar itu telah diover-alihkan atau dilepaskan kepada Muchtar AW, keluarga Ozzy, pada tanggal 9 Agustus 1972.
Baca juga: Akui Jadi Korban Mafia Tanah, Ridwan Minta Tolong AHY Selamatkan Tanah Keluarganya di Cianjur
"Dengan bukti atas 9 surat girik adat Dalih Cs dan Kwitansi pembayaran di atas materai yang cukup. Muchtar AW adalah masih keluarga. Saya didaulat untuk ngurus surat 9 Girik itu terdiri dari 66.200 m2 yang terletak di jalan Daan Mogot Km 14. Beliau ini eks pegawai Deppen, beli dari keluarga Dalih bin Kecil (Cs). Dibeli 1972," ujar Ozzy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ozzy menerangkan kala itu, tanah tersebut awalnya mau dibeli oleh PN Pertamina melalui PT Sussam sebagai perpanjangan.
Namun kandas dan batal dibeli, akhirnya tetap tanah itu dijaga dengan patok-patok sampai lama sekali Hingga ditahun 2016.
Baca juga: Tidak Menerima Tanah Orang Tuanya Diambil, Ade Jigo Yakin Menang Lawan Mafia Tanah di Pengadilan
“Setelah ada pelepasan dari ayah di tahun 2016 lalu, baru saya urus, tanah itu masih kosong. Selama ini digarap oleh Dalih Cs itu," tegas Ozzy.
Menurutnya, tanah itu selama ini aman-aman saja, karena secara fisik masih dikuasai oleh Dalih Cs.
“Saya tingkatkan jadi Sertifikat. Girik ini tercatat, ada sembilan (9 girik). Akhirnya lama-lama saya tahu disini ada yang klaim, ternyata yang klaim itu dari Pertamina. Akhirnya saya cari tahu. Sehingga, saya stag lagi 2016, akhirnya saya tanya, ternyata Pertamina sedang dilaporin oleh yang mengatasnamakan keluarga Lie swan Nio,” bebernya.
Usai dipelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjual-belikan oleh 'mafia tanah', meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs.
Berdasar data yang ada, kata Ozzy status tanah ini awalnya yaitu tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat).
Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan hak atas tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Diduga Sedang Menghadapi Mafia Tanah, Ade Jigo Bolak-balik Jalani Sidang Perkara Tanah di Pengadilan
Kepemilikan tanah pemilik awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.
Pada tanggal 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859.
Kemudian tanggal 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
| Film Pesta Babi Viral, PSN Lumbung Pangan di Papua Harus Tetap Jalan |
|
|---|
| Di Tengah Tantangan Global, IPC Terminal Petikemas Tetap Tumbuh Positif |
|
|---|
| Proyek Food Estate Wanam Papua Selatan tak Terkait Film Pesta Babi |
|
|---|
| PKB Inisiasi Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual, Gandeng Kemenag hingga Polri |
|
|---|
| Puluhan Biksu Ziarah ke Makam Gus Dur Sebelum Rayakan Waisak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penjelasan-Versi-Ozzy-Sudiro.jpg)