Narkoba

Polsek Bekasi Selatan Ungkap 4,7 Kg Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Nilainya Mencapai Rp4 Miliar

Polsek Bekasi Selatan mengungkap kasus penjualan narkoba berjenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi senilai Rp4 miliar.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Polsek Bekasi Selatan ungkap kasus penjualan narkoba berjenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (28/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Bekasi Selatan mengungkap kasus penjualan narkoba berjenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti terkait narkotika yang dimaksud.

Jika dikalkulasikan dengan nominal uang, total barang bukti itu dihargai mencapai milyaran rupiah.

“Kami amankan sabu sebanyak 4,7 kilogram (Kg), ekstasi sebanyak 300 butir dengan logo ‘Rolex’, dan satu tersangka berinisial E, kalau dijual bisa berkisar Rp 4 miliar,” kata Untung, Jumat (28/6/2024).

Untung menjelaskan kronologi peristiwa terjadi Selasa (25/6/2024) saat tim reskrim unit narkoba Polsek Bekasi Selatan menerima informasi adanya transaksi dilakukan seorang kurir narkoba (E) yang kerap berjualan di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui E kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar kawasan perumahan pemda kontrakan pondok arjuna 2 jalan asih permai raya, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca juga: Berawal dari Perceraian dengan Inara Rusli, Ibunda Virgoun Ungkap Penyebab Putranya Pakai Narkoba

“Tim akhirnya berhasil menangkap E dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah kunci kontak motor,” jelasnya.

Untung menuturkan pihaknya langsung melakukan interogasi kepada E terkait lokasi ditaruhnya narkoba atau tempat menyimpan.

Namun E justru mengelak dan menegaskan tidak mengakui memiliki sejumlah narkotika.

Seusai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi, akhirnya E mengakui kalau dirinya menyimpan narkoba berjenis sabu di bawah jok sepeda motor yang kuncinya telah diamankan petugas.

“Motor itu diparkir 100 meter dari lokasi kejadian, pas jok nya dibuka ada empat bungkus teh cina isinya sabu dengan total 3,7 kg,” tuturnya.

Tidak sampai di situ, Untung menyampaikan pihaknya kembali menginterogasi E untuk mengetahui lokasi lain yang diduga sebagai penyimpanan narkotka lainnya.

E pun justru mengaku kalau barang didapatnya berasal dari FD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah itu E mengarahkan tim untuk mendatangi kontrakan FD dan penggeledahan dilakukan dengan ditemukan ekstasi 300 gram dan sabu satu Kg,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, Untung mengungkapkan E disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved