PPATK Siap Laporkan 1.000 Anggota DPR dan DPRD yang Terindikasi Main Judi Online ke MKD
PPATK siap laporkan 1.000 anggota DPR dan DPRD pemain judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
WARTAKOTALIVE.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap melaporkan 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama DPR RI mengaku menyimpan data 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terindikasi kuat bermain judi online.
Maka dari itu PPATK mengaku bakal melaporkan dugaan anggota DPR dan DPRD bermain judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat, Rabu (26/6/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ivan mengaku belum bisa mengungkapkan dengan detail rincian jumlah anggota DPR maupun DPRD yang diduga main judi online karena harus memastikan dengan data yang ia miliki.
Ivan pun mempersilakan awak media untuk menanyakan dugaan anggota DPR bermain judi online kepada MKD setelah PPATK melapor.
"Nanti tanya ke MKD ya," ujar Ivan.
Baca juga: Ratusan Wartawan Terjerat Judi Online, Menkominfo: yang Masih Pacaran Tolong Diingatkan
Diberitakan sebelumnya, Ivan mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu.
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
"Agregat secara keseluruhan.
Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman lantas mengingatkan bahwa DPR mempunyai MKD yang dapat memproses etik anggota dewan karena bermain judi online.
"Di DPR ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," kata dia.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.