Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Server PDN Kominfo Error, Layanan Publik Terganggu, Budi Arie: Sabar ya, Kami Sedang Perbaiki

Saat ini server PDN milik Kominfo mengalami gangguan, Menkominfo Budi Arie pun minta masyarakat bersabar, sebab pihaknya sedang berupaya perbaiki.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Menkominfo Budi Arie mengatrakan pihaknya tengah berupaya memperbaiki gangguan yang terjadi pada server Pusat Data Nasioanl (PDN), karena berdampak pada layanan publik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mau tamasya keluar negeri saat liburan sekolah ini mungkin banyak yang kesal.

Sebab sejak Kamis (20/6/2024), layanan pengurusan paspor dan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan.

Baca juga: Punya Potensi, Baketrans Kemenhub Uji Coba Penerbangan Seaplane di Pantai Mertasari Bali

Hal itu dipicu server Pusat Data Nasional (PDN) milik Kominfo mengalami gangguan atau error.

Atas peristiwa itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta maaf.

Menurut Budi Arie, pihaknya kini tengah berupaya memulihkan server PDN tersebut.

Budi mengakui, akibat gangguan teknis ini berdampak pada beberapa layanan publik, termasuk layanan keimigrasian di bandara udara.

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap,” ucapnya dalam pernyataannya, Kamis (20/6/2024) malam.

Baca juga: Imigrasi Jaksel Digitalisasi Pelayanan, Kini Cek Status Permohonan Paspor Bisa Lewat WhatsApp

Menurut Budi Arie, gangguan yang terjadi pada PDN yang dikelola Kementerian Kominfo mengakibatkan gangguan pada sejumlah aplikasi layanan nasional yang terintegrasi.

“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” ungkap Budi.

Menkominfo memastikan, tim teknis sedang bekerja keras untuk mengatasi masalah ini dan mempercepat proses pemulihan agar layanan publik normal bertahap.

“Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” tandasnya.

Ilustrasi Paspor Indonesia.
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Kompasiana.com)

Diketahui, saat ini Pusat Data Nasional yang digunakan bersama kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah merupakan Pusat Data Nasional Sementara berbasis cloud.

Penyediaan Pusat Data Nasional Sementara merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Lewat Pusat Data Nasional Sementara diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Proses pembangunan Pusat Data Nasional pertama di Cikarang Jawa Barat tengah berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved