Selasa, 5 Mei 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Diminta Audit Semua Gedung BPK RI, Kantor Perwakilan hingga Badiklat PKN

Pengamat tata ruang kota, Nirwono Joga menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak untuk mengaudit semua gedung milik BPK RI

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pengamat tata ruang kota, Nirwono Joga menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak untuk mengaudit semua gedung milik BPK RI di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.CON, JAKARTA - Setelah mencuatnya dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta, kini muncul dugaan pelanggaran serupa pada gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN).

Gedung itu terletak di Jalan Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan.

Pengamat tata ruang kota, Nirwono Joga menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak untuk mengaudit semua gedung milik BPK RI di Jakarta.

Pihak yang dilibatkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), akademisi dan stakeholder lainnya, termasuk menerapkan sanksi tegas jika ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Menurutnya, audit terhadap semua aset gedung milik BPK itu penting dilakukan agar publik bisa menilai bahwa BPK merupakan lembaga yang taat hukum atau tidak.

Hal itu juga guna memberikan contoh baik sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

“Pemda DKI Jakarta beserta Kemen PUPR dan pihak independen dari perguruan tinggi, atau akademisi untuk melakukan audit bangunan gedung milik BPK dan mendorong untuk melakukan pemenuhan persyaratan agar dapat segera memiliki SLF,” kata Nirwono Joga, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Peringati HUT ke-497 Jakarta, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di Berbagai Lokasi

Tidak hanya soal SLF, Nirwono pun meminta Pemprov DKI dan pihak terkait lainnya untuk memeriksa semua gedung milik BPK RI terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari luas lahan.

Dia juga meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas jika didapati ada RTH yang disalahfungsikan menjadi lahan parkir maupun fungsi lain yang tidak sesuai aturan.

“Jika sebuah bangun gedung tidak memiliki SLF dan mengubah taman atau RTH jadi lahan parkir tentu ada indikasi pelanggaran terkait aturan bangunan gedung dan aturan rencana tata ruang. Tim audit dapat memastikan aturan mana saja yang dilanggar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nirwono juga mengingatkan BPK RI untuk belajar kepada Kementerian PUPR soal penyediaan RTH, serta komitmen mewujudkan gedung hijau.

Nirwono pun mendesak BPK RI agar bersedia mengubah kembali lahan-lahan RTH, jika ditemukan telah berubah fungsi menjadi tempat parkir.

"Ini juga penting untuk menunjukkan BPK juga peduli terhadap keberlanjutan lingkungan kepada masyarakat. Ke depan, BPK dapat mencontoh komplek Kementerian PUPR yang telah bertransformasi menjadi Kampus Hijau dimana gedung perkantorannya selain memiliki SLF tetapi juga memenuh syarat sebagai Bangunan Gedung Hijau dan taman-taman yang luas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.

Gedung yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan itu lantaran diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved