Keras! KPK Tagih RUU Perampasan Aset yang Mandek di DPR RI
Keras! Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tagih Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset
WARTAKOTALIVE.COM - Keras! Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tagih Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang mandek di DPR RI.
Penagihan RUU Perampasan Aset itu disampaikan Nurul Ghufron pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (11/6/2024).
Nurul Ghufron buka-bukaan soal kondisi korupsi di Indonesia. Kata Nurul Ghufron sejak KPK berdiri 20 tahun lalu, lembaga antirasuah tersebut sudah mengungkap 1700 kasus korupsi.
Di mana tersangka korupsi yang sudah ditangkap sebanyak 2.500 orang. Namun kata Nurul Ghufron, upaya tersebut seperti sia-sia lantaran korupsi di Indonesia terus terjadi.
“Penegakan korupsi 20 tahun ini sudah 1700 perkara dengan tersangka lebih dari 2500, apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? sesungguhnya kami juga meragukan,” bebernya dengan tegas.
Maka menurut Nurul Ghufron perlu langkah-langkah sistematis yang membuat koruptor jera dan bahkan bisa mencegah penyelenggara takut untuk korupsi.
Baca juga: VIDEO : Presiden Jokowi Ingin DPR Segera Bahas dan Rampungkan RUU Perampasan Aset
Nurul Ghufron pun membandingkan Indonesia dengan negara maju seperti Singapura dan Australia.
Di dua negara tersebut kata Nurul Ghufron, angka korupsi yang melibatkan penyelenggara negara bisa ditekan sedemikian rupa.
Hal itu kata Nurul Ghufron lantaran Singapura dan Australia memiliki hukuman yang bisa membuat penyelenggara negara jera untuk korupsi.
Indonesia juga kata Nurul Ghufron harus memiliki aturan yang sama untuk bisa menekan angka korupsi.
Salah satunya ialah dengan meneken RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.
“Karena kehadiran negara tidak sekedar mengatur, tapi memaksa orang agar tidak bisa berdusta, salah satu komponen dengan RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.