Berita Nasional
Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Korbarkan Perang dengan Pembunuh Santrinya saat Tragedi di KM 50
Rizieq Shihab kumandangkan perang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas tol Jakarta-CikampeK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Habib Rizieq bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
Namun harus menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024 hari ini.
Kini, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni
Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus yakni kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan, bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Mengenal Dua Istri Habib Rizieq Shihab, Pernikahan yang Hanya Berselang Tiga Bulan
Bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz Yanuar.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat," kata Aziz.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Tabuh Genderang Perang Kasus KM 50
Hari ini, Habib Rizieq langsung mendatangi Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024), untuk mengurusi persuratan pembebasan murni dirinya.
Rizieq Shihab turut didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang mendampinginya selama proses perkara berlangsung.
Begitu bebas murni, kepada wartawan Habib Rizieq langsung mengeluarkan pernyataan keras dan tegas, tabuh genderang perang.
Rizieq Shihab kumandangkan perang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM50, Kawarang Timur.
"Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang. Saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq.
Seperti diketahui, Kasus KM 50 adalah bentrokan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50 Karawang Timur.
Bentrokan ini melibatkan polisi dengan anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Kejar Siapa yang Bertanggungjawab
Rizieq menyebut dirinya akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
Bahkan Rizieq berkelakar tak segan dibantai jika memang ada pihak yang mau menyerangnya.
"Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu," kata dia.
"Itu saja kalau mereka jantan mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya saya tunggu," sambung Rizieq.
Lebih jauh, Rizieq juga menyatakan menunggu pihak manapun yang menang ingin menyerangnya.
"Saya tunggu mereka, Kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang," kata Rizieq.
Kata dia, kalau memang ingin mengganggu para pengikutnya tersebut, jangan hanya menyerang perempuan.
"Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan," beber dia.
"Sergap secara Gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita jangan ganggu anak-anak," tukas Rizieq.
Jihad Lawan Koruptor
Setelah bebas murni, Habib Rizieq menyatakan dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah.
Menurutnya berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar akan terus kita lanjutkan," ujar dia.
"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.
Hendra Kurniawan Bongkar Keterlibatan Tim KM 50 di Skenario Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) sempat mengungkap peran tim KM50 yang ditugasi Ferdy Sambo untuk mengambil kemudian menghancurkan rekaman CCTV pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J
Awalnya, Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo mengecek seluruh CCTV yang berada di kawasan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diminta Ferdy Sambo setelah Hendra Kurniawan mendengar skenario cerita kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, Hendra langsung meminta Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Dijadikan Kambing Hitam, Bharada E Murka, Ingin Segera Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah di cek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening..!", kata Jaksa membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Acay yang saat itu tengah di Bali, menyebut akan memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV di sekitar rumah dinas dan selanjutnya untuk berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Singkat cerita, AKP Irfan langsung melaksanakan perintah tersebut dan akhirnya menemukan ada 20 CCTV di sekitar lokasi kejadian dan dilaporkan ke Agus Nurpatria.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.
Setelah dilaporkan, Hendra meminta agar Agus mengambil CCTV yang penting saja.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Versi Eksepsi: Putri Candrawathi Tak Berdaya saat Brigadir J Melucuti Bajunya

"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Agus Nurpatria merangkul AKP Irfan sambil menunjuk CCTV yang akan diambil yakni di pertigaan lapangan Basket di dekat rumah dinas dan langsung meminta mengganti DVR CCTV yang berada di Pos sekuriti komplek.
"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," lanjut Jaksa.
Selain itu, Agus Nurpatria juga meminta kepada AKP Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit dan menggantinya dengan yang baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.