Istana Tolak Permohonan SYL yang Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang
Istana menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di persidangan kasus korupsi.
WARTAKOTALIVE.COM - Istana menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di persidangan kasus korupsi.
Istana menyebut, permohonan SYL agar Jokowi menjadi saksi meringankan sangatlah tidak relevan.
Sebab Kepala Negara tidak terlibat dengan kasus korupsi yang menjerat SYL. Dugaan korupsi yang dilakukan SYL juga tindakan yang dilakukan secara pribadi bukan sebagai kapasitas pembantu Presiden.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (9/6/2024).
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini.
Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.
Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.
Diketahui Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar
Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kasus yang menjerat kliennya terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam persidangan, didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.