Pelecehan Seksual

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Motif Ibu Muda Berbaju Oranye Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi beberkan motif AK cabuli anak kandungnya sendiri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
AK (26) yang mencabuli anaknya sendiri sembari direkam, ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan AK (26), ibu muda berbaju oranye yang mencabuli anaknya sendiri sembari direkam, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.

AK, tambah Ade Ary, membuat video porno ini atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya

Baca juga: Peringati Hari Kelahiran Pancasila, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual

Baca juga: Ada Kasus Pelecehan Seksual Siswi SLB Hamil di Kalideres, Ini Reaksi Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto

Diketahui saat ini, Icha Shakila sedang diburu pihak kepolisian meski akun Facebook-nya hilang.

Kasus ini serupa dengan kasus terakhir di Tangerang Selatan berinisial R (22), ibu muda yang mencabuli anaknya berusia empat tahun.

BERITA VIDEO: Gigi eks Cherrybelle Tolak Tawaran Bergabung dengan Chibi Chibi
 

"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m31) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved