Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jakarta

Konflik Internal di SMAN 65 Jakbar, Komisi E DPRD DKI Jakarta Bakal Gelar Audiensi

Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal menggelar audiensi buntut terkait konflik internal petisi agar Kepala SMAN 65 Jakbar Indratmodjo mundur dari kursinya.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal menggelar audiensi buntut terkait konflik internal petisi agar Kepala SMAN 65 Jakbar Indratmodjo mundur dari kursinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal menggelar audiensi buntut adanya konflik internal di SMAN 65 Jakarta Barat.

Bahkan konflik ini menghasilkan petisi agar Kepala SMAN 65 Jakbar Indratmodjo mundur dari kursinya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan stakeholder lainnya untuk menyelidiki kebenaran serta validitas dari tuduhan yang diajukan dalam petisi.

Dewan memahami bahwa situasi yang tidak kondusif di SMAN 65 telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan komunitas sekolah.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk menanggapi permasalahan ini. Kami akan mengadakan audiensi semua pihak yang terkait, termasuk Bapak Indratmodjo, guru, siswa, dan orang tua siswa, untuk datang," kata Elva kepada Warta Kota pada Rabu (5/6/2024).

Elva mengatakan, audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan tanggapan dari semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Para Guru Kompak Desak Kepsek SMAN 65 Jakarta Barat Mundur, Ini Langkah DPRD DKI Mendudukkan Perkara

Dewan juga akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan, bahwa semua peraturan dan regulasi yang relevan telah diikuti dan untuk menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat.

"Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memantau situasi di SMAN 65 secara berkala untuk memastikan perbaikan situasi dan menjaga lingkungan sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar," ucapnya.

Dalam petisi yang beredar, Kepsek SMAN 65 Indratmodjo didorong untuk diganti karena dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 Tahun 2014 tentang Manajemen Sekolah.

Selain itu, Kepsek SMAN 65 diduga melanggar Pergub Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved