Sebelum Mundur, Kepala Otorita IKN Mengaku Pernah Tak Digaji 11 Bulan
Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono mengaku pernah tidak digaji selama 11 bulan saat menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono mengaku pernah tidak digaji selama 11 bulan saat menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Susantono beberapa bulan sebelum menyampaikan pengunduran diri pada Senin (3/6/2024).
Diketahui Bambang Susantono resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Otorita IKN pada Senin lalu.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengunduran diri Bambang.
Namun sebelum mengundurkan diri, Bambang pernah mengaku sempat tak digaji 11 bulan
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu bermula ketika anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, terkait karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
Baca juga: Mundur dari Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Kehilangan Gaji yang Fantastis
"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.
Merespons pertanyaan tersebut, Bambang mengaku bahwa ada beberapa karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan.
Sebab, menurut Bambang, karyawan yang belum mendapatkan gajinya tersebut harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bambang-susantono-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.