Pelecehan Seksual Anak

Nikahi Janda Tiga Anak, Juru Parkir Ini Justru Cabuli 3 Anak Tirinya Puluhan Kali

Bahrudin Saleh, seorang juru parkir tega mencabuli tiga anak tirinya puluhan kali saat kondisi rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
Bahrudin Saleh, seorang juru parkir tega mencabuli tiga anak tirinya puluhan kali saat kondisi rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sungguh bejat apa yang dilakukan Bahrudin Saleh, seorang juru parkir.

Bahrudin tega mencabuli 3 anak tirinya yang berusia di bawah umur saat kondisi rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi.

Pencabulan yang dilakukan Bahrudin Saleh terhadap 3 anak tirinya itu sudah dilakukannya sejak 2018 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga menyetubuhi tiga anak tirinya.

Lilipaly menjelaskan, Bahrudin menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.

"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Kabur, Ikatan Istri Partai Golkar Pastikan Kawal Kasusnya

Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun.

"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.

Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.

Sebab, ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.

"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.

Baca juga: Pilu! Satu dari Enam Bocah Laki-Laki Korban Pencabulan di Cengkareng Kini Sulit Buang Air Kecil

Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.

"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved