Berita Nasional

Bahlil Beri Izin PBNU Kelola Bisnis Tambang, Ketua Umum PGI: Asal Jangan Bablas, Lupa Membina Umat

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang cukup mengejutkan, memperbolehkan ormas keagamaan berbisnis tambang. Bingung kan?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menandatangani izin usaha tambang (IUP) yang cukup besar untuk PBNU. 

Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, buntut diizinkannya memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbuhnya.

Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini.

Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.

"Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," ucapnya.

Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.

Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved