Berita Nasional
Polisi Militer TNI Amankan Kejagung Disorot, Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Curiga Ada yang Bermain
Eks anggota tim mawar Kopassus, Fauka Noor Farid tegaskan keputusan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Eks anggota tim mawar Kopassus, Fauka Noor Farid tegaskan keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.
Bukan tanpa sebab, keputusan itu menurutnya tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.
Sebagai penjeleasan, nota kesepahaman itu sudah dipaparkan poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024).
Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran.
Selain itu pelaksaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama.
Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.
Lain daripada itu, di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.
"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU," lugasnya.
Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, dan berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.
Penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.
"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," pungkasnya. (m37)
Baca juga: Kejagung Tak Mau Beberkan Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus, Ini Fakta yang Sebenarnya
Kronologis Penguntitan
Pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Haidar Alwi Ingatkan Tanggung Jawab Moral Tokoh di Ruang Publik Saat Kritik Polri |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RUU KKS, Wahyudi: Makar di Ruang Siber Kena 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rakyat Cemas Utang Negara Tembus Rp 9.138 T, Purbaya: Ke Depan Kita akan Kontrol |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Dapat Ribuan Kartu Pos Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel |
![]() |
---|
Dorong UMKM Naik Kelas, Bramantyo Suwondo Ajak Pelaku UMKM Wonosobo Kuasai Digital Marketing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.