Berita Nasional

Moeldoko Yakin Duit yang Terkumpul dari Tapera Tak Dikorupsi seperti di Kasus Asabri

Moeldoko, yakin dana dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan bernasib sama seperti Asabri.

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko 

Sehingga, lahan itu bisa disisihkan untuk masyarakat yang tingkat ekonomi menengah dan ke bawah.

"Selama ini kepemilikan lahan yang tidak dibatasi ini memberikan peluang atau mendorong kenaikan harga lahan karena para pemilik modal mudah memilih lahan tanpa batas," kata Faisal.

"Sementara yang kalangan tidak manpu makin kesusahan untuk memperoleh lahan walaupun dengan besaran yang sangat kecil, yang sangat sempit," lanjutnya.

Apabila hal itu tidak dialamatkan dengan baik, kata Faisal, program Tapera tersebut belum tentu menjadi efektif dan efisien dalam pelaksanannya.

Alih-alih menjadi efektif, Faisal justru melihat ada beban ekonomi lain yang ditanggung masyarakat kelas menengah ke bawah dengan pemotongan upah 2,5 persen itu.

"Karena 2,5?gi kalangan bawah itu besar dari gaji. Karena gajinya sendiri sudah terbatas," kata Faisal.

"Upah ril pekerja itu turun, kontraksi, negatif, artinya daya beli sudah turun, ditambah lagi dengan potongan dari pajak, BPJS, ditambah tapera lagi, jadi akhirnya makin menekan kebutuhan yang basic (dasar) bagi masyarakat itu," pungkasnya.

FITRA tuding pemerintah ambisius

Di sisi lain, Manajer Riset sSekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi menyebut tidak jelasnya mekanisme aturan Tapera dan sosialisasi yang baik dari pemerintah membuat heboh masyarakat.

"Mekanisme ini saya kira tidak fair (adil) bagi masyarakat. Kemudian pemerintah terlalu ambisius sehingga kebijakan ini tergesa-gesa," ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Said Iqbal Apatis Buruh Bisa Beli Rumah Lewat Tapera, Bamsoet: Pemerintah Jangan Memotong Daya Beli

Ia menilai pemerintah tidak melihat kondisi ekonomi yang dialami masyarakat saat ini.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang memajibkan pekerja membayar iuran dinilai menjadi masalah. 

Iuran yang wajib dibayar pekerja mencapai tiga persen, dimana 2.5 persen ditanggung pekerja, sisanya dibayarkan pemberi kerja.

"Sifat wajib ini yang menurut saya akan menjadi persoalan karena gaji akan otomatis kepotong baik yang PNS, BUMN, swasta bahkan pekerja mandiri," katanya.

Baidul Hadi menduga ada permasalahan serius dalam pemerintahan sehingga mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved