Narkoba

5 Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Diamankan, Barang Bukti 79 Kilogram dan Dikendalikan Napi

Pada awal Januari 2024 jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya mengungkapkan, pada awal Januari 2024 jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi.

Hasilnya, ditangkap lima tersangka bandar narkoba jenis ganja berisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25).

"Pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga terbongkar tersangka lainnya dari wilayah Sumatera," kata Twedi kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka narkoba yang ditangkap.

Baca juga: Tiga ASN Maluku Utara yang Pesta Narkoba Plong, Kombes Ade Ary: Mereka Pengguna Jadi Direhabilitasi

Baca juga: Sempat Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terpilih Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil

Baca juga: PKS Bakal Tes Urine dan Periksa Rekam Jejak Saat Rekrutmen Caleg untuk Hindari Kasus Narkoba

Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga didapatkan gudang penyimpanan narkoba di wilayah Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Lalu kita kembangkan hingga menangkap tersangka di daerah Lampung," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti tersangka AB berperan menampung narkoba ganja di gudang daerah Kota Bekasi.

Lalu, empat tersangka lainnya PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25) sebagai distributor ganja dari Aceh, Medan maupun Bekasi.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk dikemas siap edar ke masyarakat Bekasi, Cikarang maupun sekitarnya," jelasnya.

BERITA VIDEO: Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Akui Pegi Bukan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina
 

Sedangkan, satu pelaku utama merupakan narapidana atau wargabinaan di Lapas Lampung.

"Hasil pemeriksaan para tersangka, mereka disuruh Bima pelaku utama yang ada di Lapas Lampung untuk mentransfer uang-uang ke para pelaku PN, MM, dan DJ," imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 632.000.000.

"Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 79.123 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," ucapnya.

Sementara pasal yang terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikam. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun dan seumur hidup. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved