Berita Nasional
Sunan Kalijaga Ungkap Pengacara Top Pakai Plat DPR di 4 Mobil Mewahnya, Polisi: 5 Orang Ditangkap
Advokat Sunan Kalijaga mengungkap ada oknum pengacara terkenal yang diketahui memakai plat nomor polisi DPR RI di 4 mobil mewahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Sunan Kalijaga mengungkap ada oknum pengacara terkenal yang diketahui memakai plat nomor polisi DPR RI di 4 mobil mewahnya.
Karenanya Sunan Kalijaga mempertanyakan hal ini kepada anggota DPR dan kepolisian, apakah memang diperbolehkan ataukah sebuah pelanggaran atau kejahatan.
Hal itu dikatakan Sunan Kalijaga melalui akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Senin (27/5/2024).
"SERIUS GUE NANYA EMANG BOLEH..?? SERIUS GUE MAU TANYA EMANG BOLEH PENGACARA TERKENAL PAKAI PLAT NOPOL DPR RI DI 4 MOBIL MEWAHNYA..?? NUMPANG TANYA BANG @habiburokhmanjkttimur @ahmadsahroni88,"tulis Sunan Kalijaga di unggahan tangkapan layar di akun Instagramnya.
"APAKAH DIA JUGA ANGGOTA @dpr_ri ? SEHINGGA DAPAT PLAT NOPOL DPR 4 BUAH," kata Sunan.
Unggahan Sunan Kalijaga ini langsung dibalas anggota DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman.
Baca juga: Heboh Plat Dinas Fortuner yang Tabrak Mikrobus di Jalan Tol MBZ Diganti, Polisi Buka Suara
"Tentu tidak boleh bro.Saat ini sdh ada bbrp orang yg diamankan terkait pemalsuan dan penggunaan plat palsu DPR. Kami sdh minta Polr untuk menindak tegas pelamsuan tersebut karena jelas melanggar Pasal 263 KUHP," katanya.
"MKD DPR juga sudah sepakat jangan ada yg mengintervensi penegak hukum dan melindungi orang yg terlibat," tambah Habiburokhman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak lima orang ditangkap buntut dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kelimanya, kata dia sudah jadi tersangka.
Mereka, menurut Ade, telah ditahan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA (kartu tanda anggota) bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Terungkap, Mobil Plat Merah Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Milik Sudin Nakertrans, Sopir Disanksi
Ade mengungkapkan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Diantaranya sebanyak delapan unit mobil dengan pelat palsu, lalu 25 kartu tanda anggota DPR RI.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mendapat informasi soal adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada sejumlah kendaraan.
Dia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.