Selasa, 21 April 2026

Narkoba

Caleg Terpilih Bernama Sofyan Ditangkap Bareskrim Polri atas Kasus Narkoba

Sofyan ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan karena kasus narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Sofyan ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: 3 ASN Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kejar Wanita Pemasok Sabu

Mukti mengatakan, Sofyan ternyata sudah menjadi buron atas kasus tersebut.

Berbagai tempat persembunyian pelaku dipetakan.

Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang - Medan selama tiga minggu.

Baca juga: Tiga Alasan Polisi 8 Tahun Tak Bisa Tangkap Pegi, Salah Satunya Pegi Suka Pakai Masker kalau Pulkam

Mukti menuturkan, pihaknya menangkap buronan tersebut ketika sedang belanja pakaian.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih pakaian, lalu tim bergerak masuk ke toko dan menangkap tersangka DPO," kata dia. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved