Jumat, 1 Mei 2026

Kriminalitas

Terkuak Alasan Ustaz Saidi Tak Merestui, Ada Cinta Segitiga yang Bikin Galang Dendam dan Sakit Hati

Terkuak Alasan Ustaz Saidi Tak Restui Hubungan Galang dengan Cucunya, Rupanya Ini yang Bikin Galang Dendam dan Sakit Hati

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Miftahul Munir
MGS alias Galang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024). 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan proses penangkapan berawal dari pemeriksaan saksi mata, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.

Tercatat ada sebanyak 15 rekaman kamera CCTV yang diamankan pihaknya di 40 titik berbeda.

Kamera CCTV itu tersebar di sepanjang Jalan Pesing, Tubagus Angke hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Titik CCTV itu yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku dari mulai dia melakukan aksinya sampai diduga tempat terakhir di mana tidak ada lagi lintasan ataupun rekaman cctv yang merekam aktivitas kegiatan diduga pelaku," ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Hasil penyelidikan, pelaku berada di Jalan Ampera, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Meski demikian, kata Syahduddi, pihaknya sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku di sana.

"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan surveillance dan melakukan kegiatan undercover," tegas Syahduddi.

Ternyata, pelaku saat itu berada di rumah kost di Kampung Muara Bahari RT 09/15, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Syahduddi menerangkan, setelah memastikan keberadaan pelaku di kamar kost, pihaknya langsung menyergap Galang.

"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pisau lipat, pakaian yang digunakan dan lainnya.

Galang dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP, brang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, dikenakan Pasal berlapis yaitu 340 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Melawan Ketika Ditangkap, Galang Ditembak 

Tim khusus bentukan Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap pelaku penusuk Imam Musala berinisial MGS (25) di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) malam.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved