Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Memasuki Babak Baru, Ada Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK

Babak baru kasus Vina Cirebon. Setelah Pegi ditangkap polisi, ada saksi Fakta minta perlindungan LPSK karena merasa terancam.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
istimewa via Tribunnews
Perong diduga pelaku utama pembunuh Vina dan Eky kekasihnya ditangkap di Bandung. Kini ada saksi fakta yang minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon sepertinya bakal segera terkuak.

Setelah Pegi alias Perong (30) yang diduga sebagai aktor utama pembunuhan berencana ditangkap, ada seorang saksi fakta yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Orang yang tidak disebut identitasnya tersebut meminta perlindungan karena takut keselamatannya terancam.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Susilaningtias.

Dia mengatakan lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut.

Tetapi, saat ini masih dalam proses telaah.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Polemik Pegi Pembunuh Vina Ditangkap Polisi, Hotman Paris: Polda Jabar Konpers aja Dihadiri DPO ini

Namun, Susilaningtias tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.

Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki. Melainkan saksi fakta.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Baca juga: Satu dari 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Anggy Umbara: Semoga Tidak Salah Tangkap

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Fakta penangkapan Pegi

Salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).

Terduga pelaku bernama Pegi Setiawan (30) dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Hal itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan.

Namun polisi enggan menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan itu.

"(pelaku) Pegi Setiawan," ucap Surawan

Sementara itu, kata Surawan, polisi saat ini sedang melacak keberadaan dua DPO lainnya, yaitu Dani dan Andi.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menelusuri jejak para DPO di sekolah, orangtua, hingga kerabat DPO.

Pasalnya, polisi masih berusaha memastikan keaslian identitas yang diperoleh.

"Masih kita dalami apakah ada upaya menganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Alias Perong DPO Pembunuh Vina Cirebon, Akui Sita Sejumlah Barang

Julest menjelaskan, Pegi alias Perong selama delapan tahun menjadi buronan.

Setiap harinya Perong bekerja sebagai buruh bangunan.

Saat ini polisi masih mendalami aktivitas Perong selama jadi buronan tersebut.

"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.

Dugaan sementara, Pegi merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. 

Sementara itu, menurut Masniah (55), salah satu warga setempat membenarkan bahwa rumah yang didatangi polisi adalah milik nenek dari Pegi.

"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan, sejak kecil, Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Selain Pegi dan sang nenek, rumah tersebut juga ditinggal oleh ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.

"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Kasus terus diselidiki

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu terus diselidiki. Hingga saat ini total ada 11 orang tersangka dan baru sembilan tertangkap.

Para pelaku diduga merupakan anggota geng motor. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini juga merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved