Terkuak! 3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Ternyata Residivis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara terkait begal yang dialami Satrio Mukti Rajajo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024). 

"Tersangka C dulu pernah melakukan pencurian ditangani oleh Polsek Tambora," ucap Wira.

Untuk dua tersangka lain yakni PN alias Ebol berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan mengambil HP korban.

"Lalu, tersangka W alias Kerdil berusia 26 tahun, warga Bojonegoro, peran orang yang membeli motor dengan harga Rp 3,3 juta," terang Wira.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved