Berita Nasional

Desta Urung Hadir di Sidang DKPP, Ketua KPU RI Bantah Semua Dugaan Perbuatan Asusila

Presenter kondang Desta urung jadi saksi dalam kasus dugaan perbuatan asusila ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap petugas PPLN

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/alfian firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Hasyim membantah semua tudingan dugaan perbuatan asusila terhadap wanita petugas PPLN. Presenter Desta yang awalnya diundang sebagai saksi urung hadir dan diwakili oleh Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presenter Deddy Mahendra Desta alias Desta batal hadir dalam sidang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pmilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024).

Desta urung hadir karena tanggung jawabnya diambil alih oleh Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

"Benar kami memanggil Desta, tapi atas inisiatif mereka diambil alih Pemred NET TV, selaku penanggung jawab acara itu," kata Heddy kepada Kompas.com, Rabu.

Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Hasyim, anggota KPU RI Betty Epsilon, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

Baca juga: Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari Seret Nama Presenter Kondang Desta

Dalam sidang perdana yang digelar tertutup selama 7-8 jam hari ini, Hasyim maupun Pengadu sama-sama hadir di ruang sidang.

Pengacara Pengadu menyebut kedatangan Pengadu memang atas keinginannya sendiri.

Pengadu disebut beberapa kali membutuhkan penanganan psikis dari tim psikolog yang mendampingi selama sidang, sehingga beberapa kali sidang terhenti.

Bantah semua dalil

Sementara itu Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua.

Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved